schmu.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Edupedia
  • Teknologi
  • Bisnis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Edupedia
  • Teknologi
  • Bisnis
No Result
View All Result
schmu.id portal berita pendidikan terupdate
No Result
View All Result
Home Teknologi

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apakah Data Pribadi Aman?

Admin by Admin
22 September 2022
Reading Time: 3 mins read
0
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

UU Perlindungan Data Pribadi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

Contents

    • RELATED POSTS
    • Cara Riset Konten untuk Content Creator di TikTok
    • Ini Cara Mendapatkan Penghasilan dari TikTok!
    • 5 Elemen Postingan Berkualitas di TikTok Agar FYP
  • UU Perlindungan Data Pribadi
    • Pasal 65
    • Pasal 66
    • Pasal 67
    • Pasal 68
    • Pasal 69

RELATED POSTS

Cara Riset Konten untuk Content Creator di TikTok

Ini Cara Mendapatkan Penghasilan dari TikTok!

5 Elemen Postingan Berkualitas di TikTok Agar FYP

Penegasan tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna kelima Sidang I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022).

“Apakah RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Dalam dokumen yang diunggah situs resmi DPR, dpr.go.id, RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.

UU Perlindungan Data Pribadi

“Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi secara terpisah atau digabungkan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP.

Yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi adalah seluruh upaya untuk melindungi data pribadi dalam jaringan pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

RUU PDP mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi. Misalnya, larangan mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

ADVERTISEMENT

Ada juga larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dan merugikan pihak lain.

Larangan penggunaan data pribadi diatur secara rinci dalam Pasal 65 dan Pasal 66 RUU PDP. Rinciannya adalah:

Pasal 65

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 66

Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Setidaknya, ada tiga pasal yang mengatur soal sanksi terhadap tindakan melawan hukum terkait data pribadi. Rinciannya yakni:

Pasal 67

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar;
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 68

Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Pasal 69

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Adapun merujuk Pasal 4 RUU PDP, setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keuangan pribadi; dan/atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

UU PDP mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang yang disahkan DPR mengharuskan untuk disahkannya tanda tangan presiden.

Namun, jika presiden tidak menandatangani, undang-undang tersebut akan tetap berlaku 30 hari setelah disahkan di DPR.

Baca juga: Pemanfaatan Teknologi Terapan untuk Kemajuan Gerakan Ramah Lingkungan Global

Dengan ketentuan tersebut, UU PDP akan diundangkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2022.

Tags: Data PribadiUU Data
ShareTweetSendShareShare
Admin

Admin

Related Posts

Cara Riset Konten untuk Content Creator di TikTok
Teknologi

Cara Riset Konten untuk Content Creator di TikTok

3 Februari 2023
Ini Cara Mendapatkan Penghasilan dari TikTok
Teknologi

Ini Cara Mendapatkan Penghasilan dari TikTok!

31 Januari 2023
5 Elemen Postingan Berkualitas di TikTok Agar FYP
Teknologi

5 Elemen Postingan Berkualitas di TikTok Agar FYP

24 Januari 2023
Cara Daftar TikTok Shop Affiliate
Teknologi

Cara Daftar TikTok Shop Affiliate, Simak Di Sini!

21 Januari 2023
Ini Cara Membuat Akun dan Profile TikTok yang Baik
Teknologi

Ini Cara Membuat Akun dan Profile TikTok yang Baik

18 Januari 2023
Apa Itu Violation TikTok? Begini Cara Mengatasinya
Teknologi

Apa Itu Violation TikTok? Begini Cara Mengatasinya

17 Januari 2023

Recommended Stories

Putin Kepada Jokowi: Kebijakan Barat Penyebab Krisis Pangan Global

Hasil Lawatan Jokowi: Putin Akan Kirim Ahli, Buat Stadion dan RS di RI

2 Juli 2022
Cabai Merah hingga Rokok Kretek Diprediksi Dongkrak Inflasi Juni

Cabai Merah hingga Rokok Kretek Diprediksi Dongkrak Inflasi Juni

10 Juni 2022
Disidang Dewan Pengawas KPK, Ini Deretan Polemik Lili Pintauli Siregar

Disidang Dewan Pengawas KPK, Ini Deretan Polemik Lili Pintauli Siregar

5 Juli 2022

Popular Stories

  • Nama Setan atau Iblis dan Tugasnya

    9 Nama Setan atau Iblis dan Tugasnya dalam Menggoda Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mendaftar Akun Canva for Education 100% Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Contoh Karya Tulis Ilmiah Populer yang Baik & Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 3 Kelemahan Dajjal yang Wajib Anda Ketahui, Simak Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Template Pembukuan Excel yang Dapat Anda Contoh dan Unduh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter
schmu.id

Bahasa

ArabicEnglishIndonesian

© 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Edupedia
  • Teknologi
  • Bisnis

© 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In