Schmu.id : Perbedaan Jumlah Rukun Wudhu Menurut 4 Mazhab. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah rukun wudhu. Ada yang bilang hanya 4, ada juga yang menyebutkan lebih. Tapi semua pendapat tersebut pasti ada dalilnya.
Meskipun ada perbedaan pendapat tentang jumlah rukun wudhu, namun para ulama sepakat bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat. Setiap muslim wajib berwudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.
Perbedaan Jumlah Rukun Wudhu Menurut 4 Mazhab
Berikut jumlah rukun wudhu menurut empat madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
1. Rukun wudhu menurut mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, rukun wudhu ada empat,
- Membasuh muka atau wajah,
- Membasuh kedua tangan hingga siku,
- Membasuh sebagian kepala,
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Para ulama mengatakan, rukun wudhu yang disebutkan oleh mazhab Imam Hanafi, sesuai dengan dengan yang termuat dalam Al Quran yaitu Surat Al-Maidah ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…..” (QS. Al-Maidah: 6).
2. Rukun wudhu menurut Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Imam Maliki, rukun wudhu ada tujuh, yaitu:
- Membaca niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- Membasuh seluruh bagian kepala,
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki,
- Menggosok anggota tubuh yang dibasu
- Muawalat, artinya berkesinambungan, tidak terputus-putus
3. Rukun wudhu menurut Imam Syafi’i
Rukun wudhu menurut Imam Syafi’i ada enam, yaitu:
- Membaca niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan hingga siku,
- Membasuh sebagian kepala,
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki,
- Tertib dan teratur
4. Rukun wudhu menurut Imam Hambali
Rukun wudhu menurut Imam Hambali ada tujuh, yaitu:
- Niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan
- Mengusap dan membasuh semua bagian rambut di kepala terasuk kedua telinga,
- Membasuh kaki hingga mata kaki
- Tertib
- Muawalah
Ada juga yang menyebutkan bahwa rukun wudhu dalam kajian Imam Hambali ada 6 bukan 7. Menurut ulama yang menyebutkan enam, niat dalam kajian Imam Hambali hanya syarat, bukan rukun.
Itulah rukun wudhu menurut empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali.
Baca Juga : Inilah 3 Golongan Orang yang Dipandang Allah di Padang Mahsyar