Schmu.id, Jurnal :: Orang pribadi biasanya lebih suka menyimpan uangnya di bank dengan rekening tabungan, tetapi bisnis lebih suka menyimpan uangnya dengan membuka rekening giro. Sebagai informasi, giro adalah produk simpanan bank, berupa simpanan dari perorangan atau badan usaha yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
Cek adalah perintah bagi bank untuk menarik dana yang disimpan dalam jumlah tertentu ke nama yang sudah ditunjuk. Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah yang berisi pemindahbukuan dari nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya telah disebutkan.
Apa Saja Jenis Rekening Giro?
Jenis rekening giro nasabah di bank terbagi menjadi dua jenis, yaitu perorangan dan atas nama badan usaha.
Rekening Perorangan
Giro atas nama pribadi (perseorangan) dan usaha perorangan seperti toko, bengkel, rumah makan, dll.
Rekening atas Nama Badan Usaha
Rekening atas nama badan usaha, misalnya untuk perusahaan, koperasi, yayasan, CV, persekutuan firma, dll.
Pembukaan Rekening Giro
Selanjutnya, mari pelajari cara membuka rekening giro. Untuk memiliki rekening giro tidaklah sulit, syaratnya hampir sama dengan saat membuka rekening biasa, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk memiliki rekening giro:
- Fotokopi identitas diri bisa KTP/SIM/PASPOR yang masih berlaku.
- Calon nasabah diharuskan tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
- Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan giro.
- Menyiapkan setoran awal sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan.
- Menyiapkan Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang sudah disahkan (bagi badan usaha).
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (bagi badan usaha).
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (bagi badan usaha).
- Surat pengesahan dari Menteri Kehakiman (bagi badan usaha).
- Surat keterangan domisili (bagi badan usaha).
Perlu diketahui bahwa di setiap bank akan ada persyaratan yang berbeda yang akan diminta, namun tidak akan jauh dari ketentuan yang tertulis di atas.
Baca Juga :Â Pelajari Jenis-Jenis Cek dan Cara Menggunakannya
Fungsi & Manfaat Rekening Giro
Manfaat utama giro dalam bidang akuntansi adalah untuk memudahkan penarikan dana setiap saat sehingga tidak mengganggu aktivitas transaksi keuangan. Selain itu, dengan menggunakan rekening ini, Anda tidak perlu khawatir karena tidak lagi menggunakan banyak uang tunai.
Berikut adalah beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan jika Anda menyimpan uang yang Anda miliki di rekening giro:
- Uang dalam rekening akan lebih aman dari tindak kejahatan.
- Kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi jual-beli dengan menggunakan cek dan bilyet.
- Simpanan uang dalam bentuk giro dapat ditarik setiap waktu di saat jam kerja berlangsung.
- Pemilik rekening ini sudah tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar, cukup membawa cek dan bilyet saja saat ingin melakukan pembayaran.
- Dengan rekening giro tidak ada batasan limit transaksi, asalkan uang yang Anda miliki cukup untuk melakukan transaksi.
- Proses administrasi dilakukan lebih baik karena dalam setiap bulan bagi nasabah yang memiliki rekening giro akan mendapatkan rekening koran.
Bagaimana? Apakah Anda sudah mengetahui apa itu giro dan manfaatnya?
Artikel ini adalah hasil kurasi dari jurnal.id