Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Prof. dr. H. Supandi, SH, M.Hum memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU pada Selasa (13/9).
Kuliah Umum yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU ini membawakan materi “Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Majunya Peradaban Hukum Indonesia” di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Kehadiran Prof. dr. H. Supandi, SHMHum yang memberikan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum UMSU didampingi oleh para Hakim Senior PTUN. Turut hadir Pembantu Rektor II Prof. dr. Akrim, M.Pd dan Wakil Dekan |, Dr. Zainuddin, SH, MH dan Pembantu Dekan III, Atikah Rahmi, SH, MH
Pembantu Rektor II Prof. dr. Akrim, M.Pd, menyampaikan bahwa ada seorang Hakim Agung yang menjadi pengajar baik di Strata 1 maupun Strata 2, yaitu Prof. dr. Abdul Manan, M.Hum dan Prof. dr. Amran Suhadi, M.Hum. Prof mana dr. Abdul Manan mendapatkan gelar Guru Besar saat mengajar di UMSU.
Peserta Kuliah Umum yang hadir pada kesempatan ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum. Prof. dr. H. Supandi, SHMHum menyampaikan materi seperti, Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara, Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Masalah Kamar TUN, Modernisasi PTUN dan Kemajuan Peradaban Hukum.
Ia juga menyampaikan pesan di sela-sela kuliah umum yang dikhususkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMSU yaitu Dunia Hukum termasuk PERATUN akan memasuki Generasi Ketiga seperti lahirnya digitalisasi pemerintahan dan digitalisasi peradilan. , dimana Mahasiswa harus mempersiapkan diri untuk perubahan tersebut, dengan menguasai TIK, hukum materiil dan menjaga Integritas.
Di akhir penutupan Kuliah Umum Prof. dr. H. Supandi, SHMHum menyampaikan “Ilmu dan Mengamalkan Ilmu adalah dua hal yang tidak cukup hanya memahami teori saja, tetapi terjun ke lapangan, dan disana mungkin kita terseret, hanyut, tetapi mencoba lagi dan lagi untuk memahami suatu fenomena”
Berita ini kami Kurasi dari umsu.ac.id dengan judul aseli Ketua Kamar TUN MA RI Kuliah Umum di Fahum UMSU
Silahkan berlangganan konten kami di Google News