schmu.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Edupedia
  • Teknologi
  • Bisnis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Edupedia
  • Teknologi
  • Bisnis
No Result
View All Result
schmu.id portal berita pendidikan terupdate
No Result
View All Result
Home Edupedia Jurnal

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya!

Dhita Anggraina by Dhita Anggraina
22 November 2022
Reading Time: 3 mins read
0
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Schmu.id, Jurnal :: Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat pencairan (misalnya mengisi formulir pengajuan klaim JHT) yang harus Anda penuhi? BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial, salah satunya jaminan hari tua yang dapat diberikan dan diklaim 100% oleh karyawan perusahaan.

Contents

RELATED POSTS

8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi

Rupiah Digital, Solusi Pembayaran Masa Depan?

Affiliate Marketing dan Tips Menjalankannya Dalam Bisnis

Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015.

Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

a. Syarat Umum Pencairan JHT BPJS 10% dan 30%

  • Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

b. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 10%

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan.

c. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30%

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan

d. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 100%

  • Telah berhenti bekerja 1 bulan, baik karena PHK atau resign.
  • Fotokopi surat berhenti bekerja (PHK atau resign) beserta aslinya.
  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli.
  • Fotokopi Paklaring (Surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah berhenti bekerja) beserta aslinya.
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli.
  • Buku Rekening Tabungan.

Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10 atau 30 persen, Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung, yaitu:

  • Pajak progresif yang dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.
  • Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Saldo JHT Rp50 juta sampai Rp250 juta, tarif pajaknya yaitu 15%.
  • Saldo JHT Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarif pajaknya yaitu 25%.
  • Saldo JHT di atas 500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  • Namun, bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan, berapapun saldo JHT-nya akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ikuti langkah dan prosedur di bawah ini sebagai cara penarikan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Tanda tangani pernyataan bahwa Anda tidak bekerja di perusahaan mana pun jika Anda ingin mencairkan  saldo 100%.
  4. Ceklis kelengkapan berkas
  5. Panggilan wawancara dan foto.
  6. Terakhir, transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Saat ini Anda juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online. Beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu adalah:

ADVERTISEMENT

1. Telah mencapai usia 56 tahun
2. Menderita cacat total tetap
3. Tidak lagi bekerja (mengundurkan diri atau PHK).
4. Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

5. Sudah menjadi peserta minimal selama 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
6 Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atac WNA)

Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.

Lalu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setela proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Untuk memastikan bahwa setiap karyawan diasuransikan dan mendapatkan jaminan hari tua melalui program BPJS. Perusahaan perlu memiliki manajemen keuangan yang baik dan menyisihkan sebagian pendapatan untuk digunakan sebagai beban biaya asuransi yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  7 Tips Efektif Mengurangi Beban Pajak Menurut UU

Itulah penjelasan tentang bagaimana cara dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat pencairan (contoh mengisi form pengajuan klaim JHT) yang harus Anda penuhi. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Artikel ini adalah hasil kurasi dari jurnal.id

Tags: AsuransiBPJSBPJS Ketenagakerjaanperusahaan
ShareTweetSendShareShare
Dhita Anggraina

Dhita Anggraina

Related Posts

8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Jurnal

8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi

5 Januari 2023
Rupiah Digital, Solusi Pembayaran Masa Depan?
Jurnal

Rupiah Digital, Solusi Pembayaran Masa Depan?

5 Januari 2023
Affiliate Marketing dan Tips Menjalankannya Dalam Bisnis
Jurnal

Affiliate Marketing dan Tips Menjalankannya Dalam Bisnis

4 Januari 2023
Amandemen PSAK 1, 25, 16 dan 46 Efektif 1 Januari 2023
Jurnal

Amandemen PSAK 1, 25, 16 dan 46 Efektif 1 Januari 2023

3 Januari 2023
25 Ide Bisnis Unik 2023
Jurnal

25 Ide Bisnis Unik 2023, Bisa Dijalankan Dari Rumah!

3 Januari 2023
5 Tips Untung Besar di Musim Liburan
Jurnal

5 Tips Untung Besar di Musim Liburan

30 Desember 2022

Recommended Stories

Dua Mahasiswi UAD Siap Bersaing Pada Ajang Putri Hijab Indonesia Nasional

9 Agustus 2022
Beasiswa Kuliah Fakultas Kedokteran Dalam Negeri, Simak Infonya

Beasiswa Kuliah Fakultas Kedokteran Dalam Negeri, Simak Infonya

8 April 2022
Kasus Covid-19 RI Naik 218 pada Awal Pekan, Ini Daftar Sebarannya

Kasus Covid-19 RI Tambah 1.220 Orang, Rasio Positif Terus Meningkat

18 Juni 2022

Popular Stories

  • Contoh Karya Tulis Ilmiah

    10 Contoh Karya Tulis Ilmiah Populer yang Baik & Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Nama Setan atau Iblis dan Tugasnya dalam Menggoda Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mendaftar Akun Canva for Education 100% Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 3 Kelemahan Dajjal yang Wajib Anda Ketahui, Simak Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Template Pembukuan Excel yang Dapat Anda Contoh dan Unduh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter
schmu.id

Bahasa

ArabicEnglishIndonesian

© 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Edupedia
  • Teknologi
  • Bisnis

© 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In